Bawaslu Tasikmalaya menyayangkan konser Dewa 19 diwarnai kampanye

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Plt Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Tedi Saepudin. (ANTARA/HO-Bawaslu Kota Tasikmalaya)
Menyayangkan sikap dan perbuatan saudara Ahmad Dhani pada acara konser yang melakukan unsur ajakan untuk memilih pada salah satu bakal calon
Tasikmalaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menyayangkan konser Dewa 19 di Lanud Wiriadinata, Tasikmalaya, diwarnai kampanye oleh salah satu personel band tersebut Ahmad Dhani yang menyampaikan ajakan memilih bakal calon legislatif tingkat DPR RI Mulan Jameela.

"Menyayangkan sikap dan perbuatan saudara Ahmad Dhani pada acara konser yang melakukan unsur ajakan untuk memilih pada salah satu bakal calon," kata Plt Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Tedi Saepudin saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu.

Ia menuturkan Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah mendapatkan informasi adanya kegiatan konser musik Dewa 19 dan sejumlah artis lainnya diwaranai kampanye ajakan memilih bakal calon legislatif di Lanud Wiriadinata Tasikmalaya, Sabtu (21/10) malam.

Aksi yang sifatnya kampanye itu, kata dia, sebaiknya tidak dilakukan oleh grup band ternama di tengah kerumunan banyak orang, apalagi kegiatan konsernya di kawasan militer TNI AU.

Ia menyampaikan Bawaslu Kota Tasikmalaya sebelumnya sudah melakukan imbauan dan sosialisasi ke setiap partai politik maupun berbagai kegiatan lainnya untuk tidak melakukan kampanye karena belum waktunya.

"Sebelumnya Bawaslu sudah menyampaikan imbauan baik itu dalam bentuk surat ke setiap parpol maupun dalam berbagai kegiatan sosialisasi," katanya.

Baca juga: Bawaslu Jabar temukan dugaan pelanggaran ASN dalam Pilkada Tasikmalaya

Adanya kegiatan kampanye itu, kata Tedi, jajaran Bawaslu Kota Tasikmalaya langsung menindaklanjutinya untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam pemilu.

Hasilnya, kata dia, kegiatan konser yang diwarnai kampanye itu tidak menemukan syarat materil, kemudian kejadiannya belum memasuki tahapan kampanye, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

"Bawaslu belum punya kewenangan terkait dengan Ahmad Dhani mengkampanyekan Mulan, soalnya ini belum masuk tahapan kampanye," katanya.

Ia berharap kejadian kampanye di luar agenda pemilu itu tidak terjadi lagi di Kota Tasikmalaya yang dilakukan oleh masyarakat maupun peserta pemilu untuk menjaga tahapan pemilu yang damai, tenang, dan sukses.

"Bawaslu mengimbau kepada yang lain, baik itu peserta pemilu maupun tim ataupun masyarakat untuk tidak meniru perbuatan serupa, sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali," kata Tedi.
Personel Band Dewa 19 Ahmad Dhani tampil dipanggung saat konser Dewa 19 di Lapangan Udara Wiriadinata, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (21/10/3023) malam (ANTARA/Adeng Bustomi)


Ahmad Dhani merupakan suami dari Mulan Jameela yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra periode 2019-2024

Mulan yang merupakan warga Kabupaten Garut kembali maju dalam Pemilihan Legislatif 2024 di daerah pemilihan Jawa Barat XI yakni Kabupaten Garut, Kota/Kabupaten Tasikmalaya.

Status Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI pada pemilihan legislatif tahun 2019 sempat diwarnai penolakan oleh kader Partai Gerindra di Kabupaten Garut karena masuknya Mulan menjadi anggota DPR RI dengan cara menyingkirkan nama anggota legislatif terpilih lainnya yang sudah ditetapkan KPU RI dari Jabar XI.

Baca juga: Kala DEWA 19 tambatkan standar baru konser rock lokal skala stadion
Baca juga: Konser stadion DEWA 19 sukses boyong deret vokalis jempolan di GBK





 
Pewarta:
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023
Deklarasi Prabowo-Gibran sebelum mendaftar ke KPU Sebelumnya

Deklarasi Prabowo-Gibran sebelum mendaftar ke KPU

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS