Prabowo-Gibran terima nota deklarasi dukungan Koalisi Indonesia Maju

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat menjawab pertanyaan wartawan jelang deklarasi dan pendaftaran sebagai capres dan cawapres di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Jakarta (ANTARA) - Bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menerima nota kesepahaman yang berisi dukungan dari seluruh ketua umum (ketum) partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Indonesia Arena, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Satu per satu ketua umum partai anggota KIM menandatangani deklarasi dukungan tersebut di hadapan Prabowo-Gibran dan para relawan.

Para ketua umum yang menandatangani deklarasi dukungan itu ialah Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum Partai Gelora Indonesia Anis Matta, Ketum Prima Agus Jabo Priyono, dan Ketum PSI Kaesang Pangarep.

Sebelum penandatanganan, acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. ​​​​​​

Setelah menghadiri deklarasi di Indonesia Arena, Prabowo-Gibran menuju ke Kantor KPU RI untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilpres 2024. Mereka akan menjadi bakal pasangan calon ketiga yang mendaftar ke KPU RI.

Baca juga: Gibran tiba di Kertanegara naik mobil pribadi Prabowo

KPU RI membuka masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Tahap berikutnya, tanggal 13 November 2023, KPU RI menetapkan pasangan capres dan cawapres sebagai peserta Pemilu 2024. Lalu, pada tanggal 14 November 2023 dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024; kemudian masa tenang tanggal 11-13 Februari 2024; dan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: Prabowo-Gibran tiba di Indonesia Arena hadiri deklarasi

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: KPU bersiap sambut hari terakhir pendaftaran capres-cawapres

Pewarta:
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Prabowo-Gibran tiba di Indonesia Arena hadiri deklarasi Sebelumnya

Prabowo-Gibran tiba di Indonesia Arena hadiri deklarasi

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS