Bawaslu: Pengajuan bacaleg PDIP tanpa sepengetahuan yang bersangkutan

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin (23/10/2023). ANTARA/Cahya Sari
Nama Yanti Rezki Amaliah juga tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Jakarta (ANTARA) - Pengajuan anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) asal PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, dengan nomor urut 8 tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

"I Komang Budi Arcana sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan mengakui kesalahannya memasukkan nama Yanti Rezki Amaliah sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (Yanti Rezki Amaliah)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang Utama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin.

Rahmat Bagja mengatakan bahwa tuduhan terhadap Yanti Rezki sebagai anggota Bawaslu yang terindikasi menjadi bacaleg PDI Perjuangan tersebut telah diklarifikasi langsung oleh DPC PDI Perjuangan Mamuju Tengah melalui surat pernyataan Nomor 063 Tahun 2023 tanggal 3 September 2023.

"Dalam surat tersebut I Komang menyatakan bahwa Yanti Rezki bukan anggota, bukan kader, dan bukan pengurus DPC-PDI Perjuangan," ucapnya.

Bagja mengatakan bahwa Yanti Rezki juga telah menegaskan secara pribadi tidak pernah mengajukan diri sebagai bacaleg. Pernyataan ini dibuktikan dengan yang bersangkutan tidak pernah mengajukan berkas pencalonan persyaratan pencalonan ke pengurus PDI Perjuangan Mamuju Tengah.

"Nama Yanti Rezki Amaliah juga tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU," jelas Bagja.

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin.

Perkara tersebut diadukan oleh Ikhsan Muchtar, yang memberikan kuasa kepada Syamsudin. Dalam perkara tersebut, teradu merupakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nasrul Muhayyang, dan anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah.

Rahmat Bagja didalilkan tidak cermat dan tidak maksimal dalam seleksi calon anggota bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam seleksi tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023—2028 Yanti Rezki Amaliah terindikasi sebagai bacaleg asal PDI Perjuangan di Dapil II Kabupaten Mamuju Tengah dengan nomor urut 8.

Baca juga: Anggota Bawaslu Majene harap DKPP berikan sanksi sosial kepada pengadu
Baca juga: Ketua Bawaslu RI: Tuduhan pelanggaran kode etik "error in persona"

Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023
Pelindo Belawan siap berkontribusi lancarkan Pemilu 2024 Sebelumnya

Pelindo Belawan siap berkontribusi lancarkan Pemilu 2024

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS