Kawan Juang GP: Ganjar-Mahfud mampu wujudkan kepastian hukum

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Koordinator KawanJuang GP Beni Kurniadi. ANTARA/HO-KawanJuang GP.
Jakarta (ANTARA) - Koordinator relawan Kawan Juang GP Benny Kurniadi meyakini bakal pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD memiliki kemampuan melihat dan mewujudkan kalangan anak muda yaitu terwujudnya kepastian hukum di Indonesia.

"Untuk pasangan Ganjar-Mahfud kami melihat peluangnya sangat besar untuk menang. Banyak kalangan muda yang menginginkan kepastian hukum di negara kita ditingkatkan," kata Benny di Jakarta, Senin.

Dia meyakini bahwa mewujudkan kepastian hukum di Indonesia hanya bisa dilakukan pasangan Ganjar-Mahfud.

"Ganjar sendiri saya rasa memiliki ketegasan yang sama dan juga memiliki kemampuan melihat keinginan anak-anak muda yang terus ingin berkembang," ujarnya.

Adapun figur Mahfud yang "kenyang" pengalaman di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, menjadi penambah "daya gedor" pasangan tersebut merebut suara rakyat di kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Terutama pengalaman Mahfud dalam bidang hukum.

Baca juga: Relawan Kawan Juang GP gelar pemeriksaan gratis di Jakarta dan sekitar

Baca juga: Relawan Kawan Juang gelar jalan sehat Ganjar Pranowo di Bandung


Terkait Gibran yang diusung menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo, pihaknya menunggu sampai hari terakhir pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres.

Dia menegaskan elemen relawan Kawan Juang GP tetap fokus dalam perjuangan memenangkan pasangan Ganjar-Mahfud.

"KawanJuang tetap fokus mendukung dan semakin yakin untuk perjuangan memenangkan Ganjar-Mahfud," tegas Benny.

Pasangan Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama tahapan pendaftaran bakal capres dan cawapres, Kamis (19/10) siang.

Ganjar-Mahfud menjadi bakal pasangan calon presiden/wakil presiden yang mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 pada hari pertama pendaftaran.

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023
Ketua Bawaslu RI tepis tuduhan konflik kepentingan di seleksi daerah Sebelumnya

Ketua Bawaslu RI tepis tuduhan konflik kepentingan di seleksi daerah

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS