Pengamat: Gibran jadi bakal cawapres merupakan langkah baru

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Arsip - Pengamat Politik Universitas Brawijaya Wawan Sobari. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
ada peran 'seseorang' di balik Gibran

Malang (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Brawijaya Wawan Sobari menyatakan dengan ditunjuknya Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto merupakan langkah baru sejak era reformasi.

Wawan Sobari mengatakan ditunjuknya Gibran oleh partai-partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres merupakan hal pertama sejak pilpres di era reformasi, karena putra sulung Presiden Joko Widodo itu merupakan sosok yang berusia di bawah 40 tahun.

"Kalau dalam konteks penyelenggaraan pilpres sejak era reformasi, jelas ini adalah hal yang baru karena ada orang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai bakal cawapres," kata Wawan di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Baca juga: Gerindra enggan berpolemik status Gibran masih kader PDI Perjuangan

Wawan menjelaskan langkah Gibran untuk mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 itu diputuskan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon peserta pilpres.

Namun demikian, ketika MK memutuskan batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah, menurut Wawan, manuver politik yang dilakukan Gibran sudah nampak.

"Dari sisi manuver politik, ini menurut saya sudah nampak ketika putusan MK itu memperbolehkan, itu sudah nampak karena semua bakal cawapres yang beredar berusia di atas 40 tahun," jelas Wawan.

Dia menambahkan keputusan Koalisi Indonesia Maju mengusung Gibran untuk mendampingi Prabowo Subianto menyisihkan nama-nama bakal cawapres yang selama ini sudah memiliki elektabilitas yang baik dalam berbagai survei.

"Keputusan itu menyisihkan nama-nama yang elektabilitasnya sebagai cawapres sudah baik. Ada Erick Thohir, Ridwan Kamil, dan lainnya; sementara untuk Gibran, tidak pernah masuk dalam survei. Itu yang kemudian menjadikan bahwa ada peran 'seseorang' di balik Gibran," tambah Wawan.

Baca juga: Prabowo umumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres

Kini, publik menanti hasil survei oleh berbagai lembaga setelah nama Gibran diumumkan sebagai bakal cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Hal itu penting untuk dinanti, kata Wawan, karena persaingan antara Prabowo dengan bakal capres lainnya, yakni Ganjar Pranowo dan Anies, masih cukup ketat dan masih saling berdekatan.

"Sekarang tinggal menunggu survei yang dilakukan pascapenetapan bakal cawapres. Survei yang dilakukan hari ini apakah ada dampak dari keterlibatan Gibran terhadap elektabilitas Prabowo. Karena, bagaimana pun elektabilitas Prabowo itu penting karena masih bersaing ketat dengan Ganjar. Belum aman," ujar Wawan.

Baca juga: Pengamat politik nilai keputusan KIM rasional dalam memilih Gibran

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal capres dan cawapres berlangsung pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: KPU: Duet Prabowo-Gibran sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Pewarta:
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
KPU: Duet Prabowo-Gibran sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Sebelumnya

KPU: Duet Prabowo-Gibran sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS