Ganjar tak punya persiapan khusus untuk tes kesehatan di RSPAD

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo (kanan) dan bakal calon wakil presiden Mahfud MD (kiri) menyapa pendukungnya usai mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/10/2023). ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/app/aww/aa.

Jakarta (ANTARA) - Bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai calon peserta Pilpres 2024 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (22/10).

"Tidak ada persiapan yang sifatnya khusus," kata Ganjar di sela-sela kegiatan akhir pekannya bersama keluarga di Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu.

Ganjar hanya akan berpuasa mulai Sabtu malam hingga Minggu pagi sesuai permintaan tim dokter RSPAD Gatot Soebroto. Mantan gubernur Jawa Tengah itu pun mengatakan bahwa dia sengaja makan dalam porsi banyak pada Sabtu siang.

"Dari pihak RSPAD hanya diminta puasa mulai jam 20.00 WIB. Jadi, sekarang saya makan banyak," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu: Potensi pelanggaran di pemeriksaan kesehatan tetap ada

Sebelumnya, Ganjar melakukan tes kesehatan secara mandiri di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan, sebagai syarat pendaftaran bakal calon presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dia berharap pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu, dapat berjalan lancar.

"Insyaallah lancar. Kemarin juga sudah diperiksa di salah satu rumah sakit, mungkin kalau masih ada pemeriksaan lanjutan tinggal yang lain-lain saja," kata Ganjar.

Usai mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024, para bakal capres dan bakal cawapres wajib melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto sesuai jadwal yang diatur tim dokter dan KPU RI.

Baca juga: Bawaslu pastikan independensi dokter pemeriksa kesehatan bacapres

KPU RI membuka pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Anies: Pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan cepat

Pewarta:
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Anies: Pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan cepat Sebelumnya

Anies: Pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan cepat

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS