pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Megawati umumkan Mahfud MD sebagai bakal cawapres pendamping Ganjar

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (kanan) disambut Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto (kiri) dan Koordinator Media DPP PDIP Monang Sinaga (kedua kiri) jelang pengumuman bakal calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/am.
bismillahirrahmanirrahim calon wakil presiden yang dipilih PDIP yang akan dampingi Ganjar Pranowo adalah Prof Dr Mahfud MD
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengumumkan Mahfud MD sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang mendampingi Ganjar Pranowo dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

"Hari ini, Rabu 18 oktober 2023 saya dengan mantap diri saya ambil keputusan ke semua, saya tujukan sebesar-besar bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara dengan ucapkan bismillahirrahmanirrahim calon wakil presiden yang dipilih PDIP yang akan dampingi Ganjar Pranowo adalah Prof Dr Mahfud MD,” ujar Megawati di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu.

Baca juga: OSO setuju Mahfud MD jadi cawapres Ganjar

Baca juga: Koalisi Ganjar daftarkan pasangan capres-cawapres ke KPU hari pertama


Pengumuman Mahfud sebagai bacawapres tersebut dihadiri oleh para ketua umum partai politik pengusung dan pendukung bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo.

Para ketum tersebut adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Plt Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang, dan Ketua Umum Partai Perindo Hari Tanoesoedibjo.

Sebelumnya, para ketum parpol pengusung dan pendukung Ganjar mengadakan pertemuan pada Selasa (17/10). Dalam pertemuan tersebut diputusankan sosok cawapres pendamping Ganjar.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta:
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2023
Sandiaga Uno hadiri pengumuman bacawapres pendamping Ganjar Sebelumnya

Sandiaga Uno hadiri pengumuman bacawapres pendamping Ganjar

Ketua MK sempat tegur Ketua KPU yang izin tinggalkan sidang Selanjutnya

Ketua MK sempat tegur Ketua KPU yang izin tinggalkan sidang