pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Sidang Pileg, MK putus 55 sengketa Pileg 2019

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Dua kandidat calon presiden pemilu april 2019 diminta bersatu untuk merealisasikan harapan rakyat. ANTARA/istimewa/pri
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan untuk 55 dari 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019 di ruang sidang Panel Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Sidang putusan yang digelar pada Jumat (9/8) ini, menjadi sidang putusan terakhir dari rangkaian pembacaan putusan akhir untuk seluruh perkara sengketa hasil Pileg 2019, yang digelar sejak Selasa (6/8).

Sidang pembacaan putusan ini digelar untuk 12 provinsi yaitu; Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua.

Baca juga: MK gelar sidang putusan sengketa Pileg 2019 Selasa hingga Jumat

Sebelumnya Mahkamah menerima 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019, dan diperiksa dalam sidang pendahuluan yang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Kemudian pada Senin (22/7) Mahkamah melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil Pileg 2019. Dalam putusan tersebut dinyatakan 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara 80 perkara lainnya yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.

Baca juga: MK akan putus 260 perkara Pileg

Sejak Selasa (23/7) hingga Selasa (30/7), Mahkamah menggelar sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 untuk 122 perkara tersebut.

Persidangan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.

Namun untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi.

Baca juga: MK tidak lanjutkan 14 perkara PHPU Legislatif enam provinsi
Pewarta:
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019
Sidang Pileg, permohonan PBB Papua Barat tak diterima MK Sebelumnya

Sidang Pileg, permohonan PBB Papua Barat tak diterima MK

KPU Jateng luncurkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 Selanjutnya

KPU Jateng luncurkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024