Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan dua calon anggota DPRD Kabupaten dari Partai Gerindra, atas nama Maksum Ramli dan Ahmad Mutakhir Latoa.
Kedua pemohon adalah calon anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: MK perintahkan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pegunungan Arfak
Baca juga: Sidang Pileg, permohonan caleg Gerindra Kalbar dikabulkan sebagian
Baca juga: Sidang Pileg, dalil pengurangan suara PKS tidak terbukti
Baca juga: Sidang Pileg, MK bantah seluruh dalil permohonan caleg Golkar Kaltim
"Amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Mahkamah menilai permohonan kedua caleg ini tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya Maksum Ramli dalam permohonannya menyatakan keberatan atas rekomendasi Panwascam Lasusua supaya penyelenggara Pemilu melakukan pemungutan suara ulang di TPS 3 dan TPS 9 Kelurahan Lasusua serta TPS 7 Desa Patowunua.
Rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut diberikan, dengan alasan adanya pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan undangan memilih milik orang lain.
Maksum selaku pemohon merasa pemungutan suara ulang ini akan merugikan pihaknya yang sudah memperoleh 964 suara pada saat Pemilu Legislatif 2019 di Dapil Kolaka Utara 1.
Pemohon dalam keterangannya juga menyatakan sudah menyampaikan surat keberatan kepada KPU Kolaka Utara.
Sementara Ahmad Mutakhir Latoa mendalilkan soal selisih suara dengan rekan satu partainya, sesama caleg Partai Gerindra di daerah pemilihan Muna 6, Muhammad Ilham Tang.
Terkait dengan dalil pemohon, Mahkamah menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya, misalnya di tempat mana saja terjadi penggelembungan suara Muhammad Ilham Tang.
Kedua pemohon adalah calon anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: MK perintahkan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pegunungan Arfak
Baca juga: Sidang Pileg, permohonan caleg Gerindra Kalbar dikabulkan sebagian
Baca juga: Sidang Pileg, dalil pengurangan suara PKS tidak terbukti
Baca juga: Sidang Pileg, MK bantah seluruh dalil permohonan caleg Golkar Kaltim
"Amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Mahkamah menilai permohonan kedua caleg ini tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya Maksum Ramli dalam permohonannya menyatakan keberatan atas rekomendasi Panwascam Lasusua supaya penyelenggara Pemilu melakukan pemungutan suara ulang di TPS 3 dan TPS 9 Kelurahan Lasusua serta TPS 7 Desa Patowunua.
Rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut diberikan, dengan alasan adanya pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan undangan memilih milik orang lain.
Maksum selaku pemohon merasa pemungutan suara ulang ini akan merugikan pihaknya yang sudah memperoleh 964 suara pada saat Pemilu Legislatif 2019 di Dapil Kolaka Utara 1.
Pemohon dalam keterangannya juga menyatakan sudah menyampaikan surat keberatan kepada KPU Kolaka Utara.
Sementara Ahmad Mutakhir Latoa mendalilkan soal selisih suara dengan rekan satu partainya, sesama caleg Partai Gerindra di daerah pemilihan Muna 6, Muhammad Ilham Tang.
Terkait dengan dalil pemohon, Mahkamah menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya, misalnya di tempat mana saja terjadi penggelembungan suara Muhammad Ilham Tang.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019