ANTARA - Pemerintah akan mulai memberlakukan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, di seluruh Indonesia mulai 5 Januari 2025. Guna mendukung hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyiapkan Peraturan Daerah, yang merujuk pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah antar Pemerintah Pusat dan Daerah. (Fandi Yogari Saputra/Satrio Giri Marwanto/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2024