ANTARA - Jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (9/12), menuntut Harvey Moeis pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT.Timah tahun 2015-2022. Suami aktris Sandra Dewi itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider penjara 6 tahun. (Suci Nurhaliza/Azhfar Muhammad Robbani/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2024