ANTARA - Kejaksaan Tinggi Maluku menahan lima orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada tahun 2019-2020. Lima tersangka tersebut diserahkan oleh Polres Kepulauan Aru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan tinggi Maluku, Rabu (17/1). (Alfian Sanusi/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2024