ANTARA - Dari lima daerah yang diusulkan di Provinsi Maluku Utara hanya dua daerah, yakni Kabupaten Halmahera Timur dan Halmahera Tengah, yang diperbolehkan untuk segera menerapkan tatanan kehidupan kenormalan baru. Kapolda Maluku Utara Irjen. Pol. Rikhwanto, usai apel gabungan TNI-Polri, Selasa (2/6), mengatakan penerapan normal baru di dua wilayah kabupaten tersebut masih menunggu keputusan pada 5 Juni mendatang. (Harmoko/Andi Bagasela/Edwar Mukti Laksana)
Copyright © ANTARA 2020