Pemerintah telah memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum provinsi pada 2021. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020. Meskipun demikian, lima provinsi tetap menaikkan upah minimumnya tahun depan
Copyright © ANTARA 2020