Warga dan supir ojek daring mengantre dengan aturan jaga jarak untuk membeli minuman cepat saji di Bandung, Jawa Barat,Senin (1//6/2020). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan PSBB secara proporsional dengan memperbolehkan restoran menerima masyakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal waktu 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Copyright © ANTARA 2020