KPU Padang harus tunggu keputusan MK

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua KPU Sumbar Amnasmen (ANTARA)
Padang, (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Amnasmen mengatakan KPU Padang harus menunggu keputusan sidang PHPU dari Mahkamah Konstitusi sebelum menetapkan anggota DPRD Padang periode 2019-2024.

"Terkait polemik yang ada di Kota Padang,mereka tetap harus menunggu putusan akhir di Mahkamah Konstitusi," katanya ketika dihubungi dari Padang, Senin

Menurut dia keputusan yang akan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi tidak dapat ditebak, bisa saja dilakukan pemilihan ulang.

"Kita tidak bisa berandai-andai dalam hal ini, karena sesuai regulasinya KPU dapat melakukan penetapan setelah ada putusan dan surat dari KPU RI," katanya.

Ia mengatakan polemik terkait masa jabatan 45 orang anggota DPRD Padang yang akan habis pada 6 Agustus 2019 sementara MK menjadwalkan mengeluarkan putusan pada 6-9 Agustus sehingga terjadi kekosongan jabatan, dirinya enggan berkomentar.

"Kita hanya menunggu, jika salinan putusan MK sampai di KPU RI yang diteruskan ke KPU Provinsi Sumbar dilanjutkan ke kota dan kabupaten, setelah itu baru mereka melakukan penetapan," katanya.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sumatera Barat Riki Eka Putra menyebutkan bisa terjadi kekosongan masa jabatan di DPRD Padang karena jabatan 45 anggota dewan berakhir pada 6 Agustus 2019 sementara jadwal putusan akhir sidang PHPU di MK pada 6-9 Agustus 2019.

"KPU Padang tidak dapat melakukan pleno jika belum ada putusan inkrah dari persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi," katanya.

Menurut dia pemerintah daerah selaku pembuat Surat Keputusan pelantikan anggota DPRD Padang yakni gubernur dan Kementerian Dalam Negeri selaku perpanjangan tangan presiden harus mencarikan solusi terkait persoalan ini.

Ia mengatakan apabila putusan PHPU keluar setelah tanggal 6 Agustus 2019 tentu status DPRD Padang terjadi kekosongan jabatan atau kekosongan sementara.

Menurutnya dalam UU MD3 juga tidak mengatur adanya perpanjangan masa jabatan anggota MPR,DPR, DPRD dan DPD.

"Ini yang harus dijawab oleh gubernur selaku pembuat SK. Kita terus berkoordinasi dengan Pemkot Padang untuk menyikapi persoalan ini," kata dia.

Baca juga: KPU Temanggung berencana tetapkan Caleg pada 10 Agustus
Baca juga: Polisi amankan enam orang usai pleno KPU Mimika
Baca juga: Caleg terpilih PKS diminta menjadi duta kebaikan bangsa dan negara
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
KPU siap jalani putusan MK terkait sengketa Pileg 2019 Sebelumnya

KPU siap jalani putusan MK terkait sengketa Pileg 2019

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024 Selanjutnya

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024