Pengadilan Tinggi: Perkara banding KPU Palembang tanpa intervensi

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Demo Dema UIN Raden Fatah Palembang menuntut penanganan perkara banding KPU Palembang di Pengadilan Tinggi Sumsel tanpa intervensi, Kamis (25/7/2019). (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)
Palembang (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan upaya banding lima komisioner KPU Kota Palembang atas putusan pengadilan negeri setempat.

Humas Pengadilan Tinggi Sumsel Herdi Agusten, saat didemo Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang menuntut kejelasan proses penanganan lima komisioner KPU setempat, Kamis, menjelaskan sudah berkomitmen bahwa tidak ada yang bisa mengintervensi penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Sumsel. "Pihak mana pun pokoknya tidak bisa," kata Herdi Agusten di hadapan para pendemo.

Menurutnya perkara komisioner KPU Palembang diproses sama seperti perkara lainnya, dan hasil putusan akan dibacakan pada sidang terbuka.

"Saat ini masih ada musyawarah para hakim, keputusan hasil banding akan dibacakan Jumat (26/7) atau paling lambat Senin (29/7), tetapi jaksa dan terdakwa tidak akan dihadirkan," ujar Herdi.

Sidang putusan upaya banding KPU Palembang di Pengadilan Tinggi Sumsel rencananya akan dipimpin hakim Bachtiar Sitompul serta dua hakim anggota Wilhelmus Hubertus dan Bahtera Perangin Angin.

Presiden Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang memimpin demo, Widianto Widodo meminta putusan Pengadilan Tinggi Sumsel tidak melenceng dari keputusan Pengadilan Negeri Palembang.

"Kami meminta hakim bertindak dalam koridor dan undang-undang yang berlaku, sepenuhnya kami mendukung Pengadilan Tinggi Sumsel menuntaskan segera perkara KPU Palembang," ujar Widianto.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kelas I A Palembang pada Kamis (12/7), telah memvonis lima komisioner KPU Palembang dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun ditambah denda masing-masing Rp10 juta.
Baca juga: Lima komisioner KPU Palembang divonis enam bulan penjara

Kelimanya yakni Eftiyani (Ketua), Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota) dinyatakan terbukti bersalah dengan dakwaan pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 subsider pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemilu berupa menghilangkan hak suara.
 
Pewarta:
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
PKS-PAN jajaki mengusung Maman hadapi IDP dalam Pilkada Bima Sebelumnya

PKS-PAN jajaki mengusung Maman hadapi IDP dalam Pilkada Bima

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024