pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Kemenkopolhukam evaluasi penegakan hukum usai Pemilu 2019

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam, Adi Warman, saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) menggelar rapat pembahasan terkait evaluasi proses penegakan hukum usai perhelatan Pemilu serentak 2019.

"Kita membahas bagaimana proses hukum ini benar-benar jalan dan untuk membuktikan proses hukum ini tidak ada hubungannya dengan politik, jadi proses hukum tidak tebang pilih berjalan sesuai normanya," kata Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam, Adi Warman, di Jakarta, Kamis sore.

Baca juga: Polisi kirim berkas perkara Sofyan Jacob ke Kejati pekan ini

Baca juga: Kivlan Zen diperiksa sebagai saksi kasus penyandang dana kericuhan

Baca juga: Polri: penyidik belum kabulkan penangguhan penahanan Kivlan


Agenda rapat yang berlangsung di Gedung Utama Kemenkopolhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, melibatkan Menteri Polhukam Jenderal TNI Purn Wiranto beserta jajaran Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam.

Rapat yang digelar secara tertutup selama 2 jam sejak pukul 13.30 WIB itu mengevaluasi beberapa persoalan penegakan hukum yang belum tuntas.

"Ada misalnya, beberapa tersangka ditangguhkan tapi proses hukum berjalan. Dalam konteks ini tidak ada tebang pilih," katanya.

Saat ditanya Antara, apakah kasus yang dimaksud terkait keterlibatan sejumlah purnawirawan TNI dalam aksi kerusuhan pada 21-22 Mei 2019, Adi menepis hal itu, namun tidak menjelaskan secara spesifik kasus tersebut.

"Tidak ada kaitan, dan tadi tidak ada pembahasan tentang substansi. Ini evaluasi secara makro, tidak masuk dalam persoalan teknis," ujarnya.

Adi menyebut rapat evaluasi itu fokus kepada persoalan hukum ke depan agar tidak tebang pilih.

Selain itu, kata Adi, para peserta rapat juga membahas terkait hukum yang tidak boleh dijadikan alat politik.

"Gagasan yang muncul bagaimana hukum ini bisa buat nyaman masyarakat dan bagaimana masyarakat tidak terpecah belah oleh gosip," ujarnya.

Adi menambahkan Tim Asistensi Hukum harus tetap berpedoman pada aturan yang ada serta memberikan saran pada Menkopolhukam.

"Saran dari Tim Asistensi Hukum ini akan dilaporkan kepada Menkopolhukam," katanya.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih di Yogyakarta ditunda Sebelumnya

Penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih di Yogyakarta ditunda

Pengamat: Prabowo berupaya rangkul parpol lain sesuai janji kampanye Selanjutnya

Pengamat: Prabowo berupaya rangkul parpol lain sesuai janji kampanye