Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunda penetapan calon anggota legislatif pemenang pada Pemilu 2019 dari jadwal Rabu, 3 Juli, hingga turunnya putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: KPU Surakarta gelar Pleno penetapan caleg terpilih Rabu
Baca juga: Penetapan calon terpilih anggota DPRD NTT awal Juli 2019
Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari panitera MK dan KPU RI tentang ada tidaknya pengajuan gugatan PHPU atau perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Gunung Kidul.
"Sampai saat ini, kami belum menerima surat tersebut, sehingga belum dapat menetapkan calon anggota legislatif pemenang pada Pemilu 2019," kata Ahmadi Ruslan Hani.
Ia mengatakan surat tersebut merupakan dasar penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Gunung Kidul. Untuk itu, ia berharap surat dari MK dan KPU datang secepatnya sehingga segera dilakukan penetapan.
"Rencananya, penetapan dilakukan pada Rabu, 3 Juli diundur di hari terakhir pada 4 Juli 2019," katanya.
Ahmadi Ruslan Hani mengklaim penyelenggaraan pemilu di Gunung Kidul berjalan lancar. Meski diakui pada saat pencoblosan ada sejumlah masalah seperti adanya pencoblosan ulang di dua TPS. Namun demikian, hal tersebut tidak mengganggu tahapan pemilu.
"Keberhasilan penyelenggaraan tidak lepas dari kinerja petugas di lapangan. Lebih menggembirakan lagi, netralitas petugas cukup baik. Terbukti, tidak ada yang dipecat karena masalah kinerja dan netralitas," katanya.
Sementara itu, Sekwan DPRD Gunung Kidul Agus Hartadi mengaku sudah mempersiapkan pelantikan anggota dewan baru.
"Untuk jadwal pelantikan ditunda. Semula dijadwalkan pada 11 Agustus, nanti mundur satu hari karena pertimbangan hari libur," katanya.
Baca juga: KPU Lebak tetapkan caleg terpilih pada Kamis
Baca juga: KPU Palangka Raya siapkan penetapan caleg terpilih
Baca juga: KPU Surakarta gelar Pleno penetapan caleg terpilih Rabu
Baca juga: Penetapan calon terpilih anggota DPRD NTT awal Juli 2019
Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari panitera MK dan KPU RI tentang ada tidaknya pengajuan gugatan PHPU atau perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Gunung Kidul.
"Sampai saat ini, kami belum menerima surat tersebut, sehingga belum dapat menetapkan calon anggota legislatif pemenang pada Pemilu 2019," kata Ahmadi Ruslan Hani.
Ia mengatakan surat tersebut merupakan dasar penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Gunung Kidul. Untuk itu, ia berharap surat dari MK dan KPU datang secepatnya sehingga segera dilakukan penetapan.
"Rencananya, penetapan dilakukan pada Rabu, 3 Juli diundur di hari terakhir pada 4 Juli 2019," katanya.
Ahmadi Ruslan Hani mengklaim penyelenggaraan pemilu di Gunung Kidul berjalan lancar. Meski diakui pada saat pencoblosan ada sejumlah masalah seperti adanya pencoblosan ulang di dua TPS. Namun demikian, hal tersebut tidak mengganggu tahapan pemilu.
"Keberhasilan penyelenggaraan tidak lepas dari kinerja petugas di lapangan. Lebih menggembirakan lagi, netralitas petugas cukup baik. Terbukti, tidak ada yang dipecat karena masalah kinerja dan netralitas," katanya.
Sementara itu, Sekwan DPRD Gunung Kidul Agus Hartadi mengaku sudah mempersiapkan pelantikan anggota dewan baru.
"Untuk jadwal pelantikan ditunda. Semula dijadwalkan pada 11 Agustus, nanti mundur satu hari karena pertimbangan hari libur," katanya.
Baca juga: KPU Lebak tetapkan caleg terpilih pada Kamis
Baca juga: KPU Palangka Raya siapkan penetapan caleg terpilih
Pewarta: Sutarmi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019