pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Bawaslu NTT: Semua pelanggaran pemilu ditangani di daerah

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas Djawa (kiri) didampingi Ketua MUI NTT, Abdul Kadir Makarim (kanan) ketika menandatangani kesepakatan Pemilu damai di NTT. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)
Kalau di Bawaslu Provinsi NTT sejauh ini belum ada. Kalau lokusnya di kabupaten pasti kami teruskan ke kabupaten
Kupang (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Djawa mengatakan, semua pelanggaran pemilu di daerah langsung ditangani Bawaslu kabupaten/kota.

"Kalau di Bawaslu Provinsi NTT sejauh ini belum ada. Kalau lokusnya di kabupaten pasti kami teruskan ke kabupaten," kata Thomas Djawa di Kupang, Jumat, terkait pelanggaran pemilu.

Menurut dia, laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu di kabupaten cukup banyak dan saat ini sedang ditangani.

Dia menyebutkan, sejumlah laporan dugaan pidana pemilu yang sudah pada tahap penyelidikan polisi di sejumlah daerah seperti di Kota Kupang, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur dan Ende.

"Ada yang penggelembungan suara. Macam-macam (masalahnya) dan sudah ditangani di kabupaten masing-masing," ucapnya, menjelaskan.

Dia menambahkan, beberapa waktu lalu ada laporan dari partai Gerindra perihal dugaan pelanggaran pemilu, terutaman dugaan pergeseran suara di Sumba Barat Daya.

Laporan Partai Gerindra itu sudah diteruskan ke Bawaslu Sumba Barat Daya dan saat ini sedang dalam penanganan.

"Jadi karena lokusnya di kabupaten sehingga kami teruskan ke kabupaten. Bawaslu Provinsi hanya melakukan supervisi," tegas Thomas Djawa.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Pakar komunikasi ini yakin Jokowi-Prabowo segera bertemu Sebelumnya

Pakar komunikasi ini yakin Jokowi-Prabowo segera bertemu

Pakar hukum: Amicus curiae bukan alat bukti di sidang MK Selanjutnya

Pakar hukum: Amicus curiae bukan alat bukti di sidang MK