Tim Hukum BPN sudah lengkapi syarat gugatan ke MK

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Arsip Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (kiri) menyerahkan buku "Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi" kepada Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) disaksikan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kanan) saat diluncurkan di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (1/2/2019). Peluncuran dan bedah buku itu bertujuan untuk mengetahui strategi dari pemenangan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana mengatakan syarat gugatan dan alat bukti untuk mengajukan gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah lengkap.

"Insya Allah..insya Allah (syarat gugatan sudah lengkap)," kata Denny di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Jumat.

Denny enggan menjelaskan lebih rinci terkait materi gugatan yang akan dilayangkan BPN Prabowo-Sandi ke MK pada Jumat (24/5) siang.

Menurut dia, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang akan menjelaskan kepada masyarakat sebelum gugatan disampaikan ke MK.

"Nanti tunggu saja keterangan dari Pak Prabowo. Jam 14.00 WIB ya katanya," ujarnya.

Dia juga enggan menjelaskan kapan Prabowo akan mendaftarkan gugatannya ke MK namun pihaknya akan mengajukan gugatan Pemilu sebelum batas waktu berakhir.

"Nanti kita lihat perkembangannya. Insya Allah lebih cepat lebih baik," katanya.

Sebelumnya, cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno mengatakan dirinya dan Prabowo Subianto telah menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai penanggungjawab untuk gugatan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pak Prabowo dan saya menunjuk penanggungjawab untuk gugatan ke MK akan dikomandoi Pak Hashim Djojohadikusumo. Besok sebelum batas waktu penyampaian gugatan, akan disampaikan para ahli hukum," kata Sandiaga di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Kamis (23/5).

Dia mengatakan pihaknya pada Jumat (24/5), setelah selesai menyusun tim hukum, akan diumumkan para anggotanya yang akan melakukan gugatan ke MK.

Menurut dia, langkah mengajukan gugatan ke MK itu adalah bentuk langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional.

Menurut Sandi, pihaknya juga akan menyampaikan peran Otto Hasibuan dalam gugatan di MK.

BPN Prabowo-Sandi telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin Rikrik Rizkian. Tim hukum tersebut terdiri dari Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Diperiksa sebagai saksi, Amien Rais tunjukkan buku Jokowi People Power Sebelumnya

Diperiksa sebagai saksi, Amien Rais tunjukkan buku Jokowi People Power

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024