Biak (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Ustad Kamaruddin mengajak semua elemen warga untuk ikut menjaga stabilitas kamtibmas yang kondusif dalam menyikapi hasil pemilu yang akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum 22 Mei 2019.
"Proses demokrasi pemilu serentak sudah berjalan dengan aman, lancar dan kondusif di Kabupaten Biak Numfor, ya apapun hasilnya harus kita tunggu pengumuman resmi KPU," imbuh Ketua MUI Biak Ustad Kamaruddin di Biak,Jumat.
Ia mengingatkan dalam konstitusi UU nomor 17 tahun 2017 tentang pemilihan umum telah mengatur mekanisme keberatan atau adanya dugaan pelanggaran pemilu harus dilakukan upaya hukum.
Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), menurut Kamaruddin, penindakan sengketa dalam proses pemilihan umum dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sedangkan dalam melakukan pencegahan dan penindakan, tugas Bawaslu terbagi menjadi dua yaitu untuk melakukan penindakan atas pelanggaran pemilu dan penindakan atas sengketa proses pemilu.
Ia berharap situasi kamtibmas Biak Numfor yang sangat kondusif harus kita jaga bersama untuk kelangsungan program pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Hingga menjelang H-5 pengumuman hasil pemilu serentak caleg parpol peserta Pemilu masih menanti penetapan perolehan suara pemilu oleh KPU yang dijadwalkan 22 Mei mendatang.
"Proses demokrasi pemilu serentak sudah berjalan dengan aman, lancar dan kondusif di Kabupaten Biak Numfor, ya apapun hasilnya harus kita tunggu pengumuman resmi KPU," imbuh Ketua MUI Biak Ustad Kamaruddin di Biak,Jumat.
Ia mengingatkan dalam konstitusi UU nomor 17 tahun 2017 tentang pemilihan umum telah mengatur mekanisme keberatan atau adanya dugaan pelanggaran pemilu harus dilakukan upaya hukum.
Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), menurut Kamaruddin, penindakan sengketa dalam proses pemilihan umum dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sedangkan dalam melakukan pencegahan dan penindakan, tugas Bawaslu terbagi menjadi dua yaitu untuk melakukan penindakan atas pelanggaran pemilu dan penindakan atas sengketa proses pemilu.
Ia berharap situasi kamtibmas Biak Numfor yang sangat kondusif harus kita jaga bersama untuk kelangsungan program pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Hingga menjelang H-5 pengumuman hasil pemilu serentak caleg parpol peserta Pemilu masih menanti penetapan perolehan suara pemilu oleh KPU yang dijadwalkan 22 Mei mendatang.
Pewarta: Muhsidin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019