Jayapura (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Puncak, Papua Hengki Tinal meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Puncak melakukan rekapitulasi ulang suara hasil Pemilu 2019 khusus DPRD pada 23 distrik dari 25 distrik di daerah ini.
Rekomendasi perlu dilakukan rekapitulasi ulang suara itu, karena menyangkut hak masyarakat di Puncak, kata Hengki Tinal, di Jayapura, Rabu.
Dia menyatakan, rekomendasi itu sudah diserahkan sejak Senin (13/5) lalu dan batas waktunya tiga hari, namun hingga kini belum ada tanda-tanda dilaksanakan rekapitulasi penghitungan ulang suara hasil pemilu itu.
Sebelumnya, Bawaslu Puncak sudah mengeluarkan rekomendasi serupa, Sabtu (4/5), dan kedua Senin (13/4), sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan
Bawaslu Papua untuk melaporkannya sebagai temuan, karena KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut serta melakukan pleno saat anggota Bawaslu tidak berada di tempat.
"Kasus ini akan dibawa ke pidana pemilu," kata Tinal, seraya menambahkan, dua distrik yang tidak direkapitulasi penghitungan ulang suara itu, di antaranya Distrik Sinak.
Tinal mengaku, dua distrik yang tidak masuk rekomendasi karena sebelumnya sudah dilakukan penghitungan ulang suara hasil Pemilu 2019.
Namun ke 23 distrik hingga kini masih menunggu keputusan KPU Puncak kapan pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara ulang khusus DPRD dilakukan.
Sedangkan rekapitulasi untuk suara presiden dan wakil presiden, DPR Papua, DPR RI, dan DPD tidak bermasalah, kata Hengki Tinal.
Rekomendasi perlu dilakukan rekapitulasi ulang suara itu, karena menyangkut hak masyarakat di Puncak, kata Hengki Tinal, di Jayapura, Rabu.
Dia menyatakan, rekomendasi itu sudah diserahkan sejak Senin (13/5) lalu dan batas waktunya tiga hari, namun hingga kini belum ada tanda-tanda dilaksanakan rekapitulasi penghitungan ulang suara hasil pemilu itu.
Sebelumnya, Bawaslu Puncak sudah mengeluarkan rekomendasi serupa, Sabtu (4/5), dan kedua Senin (13/4), sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan
Bawaslu Papua untuk melaporkannya sebagai temuan, karena KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut serta melakukan pleno saat anggota Bawaslu tidak berada di tempat.
"Kasus ini akan dibawa ke pidana pemilu," kata Tinal, seraya menambahkan, dua distrik yang tidak direkapitulasi penghitungan ulang suara itu, di antaranya Distrik Sinak.
Tinal mengaku, dua distrik yang tidak masuk rekomendasi karena sebelumnya sudah dilakukan penghitungan ulang suara hasil Pemilu 2019.
Namun ke 23 distrik hingga kini masih menunggu keputusan KPU Puncak kapan pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara ulang khusus DPRD dilakukan.
Sedangkan rekapitulasi untuk suara presiden dan wakil presiden, DPR Papua, DPR RI, dan DPD tidak bermasalah, kata Hengki Tinal.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019