Rapat Pleno KIP Aceh Utara berakhir

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Para saksi dari peserta pemilu di Kabupaten Aceh Utara sedang mendantangani hasil rapat terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Aceh Utara yang diselenggarakan sejak 30 April hingga 7 Mei, do Hotel Diana, LHokseumawe, Selasa (7/5). (Antara/ Mukhlis).
Proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara  memakan waktu lama, dikarenakan adanya proses turun satu tingkat di kecamatan Baktya dan Senuddon sehingga harus dilakukan proses rekapitulasi ulang.
Lhokseumawe, Aceh (ANTARA) - Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Aceh Utara yang diselenggarakan sejak 30 April telah berakhir 7 Mei 2019.

Kegiatan yang digelar di Hotel Diana Lhokseumawe tersebut dihadiri oleh saksi-saksi partai politik peserta pemilu dan juga sejumlah undangan dari pihak Muspida Kabupaten Aceh Utara serta sejumlah undangan terkait lainnya.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara Zulfikar mengatakan, Selasa, proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara  memakan waktu lama, dikarenakan adanya proses turun satu tingkat di kecamatan Baktya dan Senuddon sehingga harus dilakukan proses rekapitulasi ulang.

Diluar hal tersebut tidak ada persoalan yang berarti sehingga proses rekapitulasi semuanya berjalan dengan lancar.

“ Mengenai masalah interupsi dan perbedaan pasti ada, akan tetapi dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme dan aturan serta semua saksi partai politik dan peserta pemilu lainnya menerimanya,” ungkap Zulfikar.

Lebih lanjut dikatakan oleh Zulfikar, setelah dilakukan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut, pihaknya akan segera mengantarkannya ke KIP Provinsi untuk dilakukan proses yang sama di tingkat provinsi, katanya.

Sementara itu, mengenai  dugaan pengelembungan suara, sebagaimana laporan yang telah masuk ke Panwaslih Aceh Utara yang terjadi di beberapa tempat di Aceh Utara, Zulfikar memastikan tidak ada persoalan tersebut, termasuk keberatan saksi ataupun persoalan lainnya.

Sementara itu mengenai pembagian kursi, penetapannya akan dilakukan setelah diumumkan perolehan suara secara nasional pada 24 Mei mendatang. Setelah proses tersebut, baru perolehan suara dikonversikan kepada perolehan kursi legislatif maupun DPD, jelas Ketua KIP Aceh Utara itu lagi.
Pewarta:
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Nasdem raih suara terbanyak di Mamasa Sebelumnya

Nasdem raih suara terbanyak di Mamasa

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024 Selanjutnya

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024