KPU Kalteng mulai pleno rekapitulasi suara pemilu 2019

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu 2019 (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)
Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah pada Minggu (5/5) mulai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi pemilihan umum (Pemilu 2019) tingkat provinsi setempat.

"Alhamdulillah, rapat rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2019 tingkat Provinsi Kalteng bisa kita laksanakan hari ini bertepatan sehari sebelum pelaksanaan Ramadhan 1440 hijriah," kata Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Minggu.

Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi Kalteng itu sendiri dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Palangka Raya. Dijadwalkan pleno rekapitulasi itu berakhir pada Selasa (7/5).

"Pelaksanaan pleno hari ini akan dilaksanakan sampai pukul 16.30 WIB dan akan diskor sampai usai shalat Tarawih. Pleno akan dimulai kembali pukul 20.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB," kata Harmain.

Kemudian untuk pleno pada Senin (6/5) dan Selasa (7/5) dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dan diskors pada pukul 16.30 WIB yang diselingi istirahat. Kemudian pleno dimulai kembali pada pukul 20.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

Harmain mengatakan, para pleno rekapitulasi itu, KPU kabupaten/kota akan membuka sampul formulir DB1 yang tersegel untuk kemudian dibacakan dengan jelas mulai dari jumlah pemilih, pengguna hak pilih, pengguna surat suara, suara sah dan tidak sah untuk masing-masing pemilihan.

"Kalau memang ada keberatan saksi atau catatan khusus dalam rekapitulasi di tingkat kabupaten kota juga agar dibacakan saat rekapitulasi," katanya.

Pihak KPU Provinsi Kalimantan Tengah kemudian akan mencatat kejadian khusus yang terjadi pada pleno rekapitulasi tingkt KPU Kalteng. Jika tidak terjadi catatan khusus maka KPU Kalteng akan mencatat dalam formulir dengan kalimat nihil.

"Apabila ditemukan keberatan saksi atau Bawaslu maka keberatan itu dapat diajukan kepada KPU Kalteng jika terdapat ketidaksesuaian perundang-undangan atau selisih rekapitulasi perhitungan suara jika ada," katanya.

Berdasar informasi di lapangan, pelaksanaan pleno rekapitulasi perolehan suara pada hari pertama dilakukan oleh KPU Kotawaringin Barat (Kobar), Kotawaringin Timur (Kotim), Kapuas, Barito Selatan (Barsel) dan Kabupaten Barito Utara (Batara).

Hari kedua oleh Kabupaten Katingan dan dilanjutkan Kabupaten Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas (Gumas) dan Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis)

Kemudian di hari ketiga ialah KPU Kabupaten Murung Raya (Mura), Barito Timur (Bartim) dan Kota Palangka Raya.

Berdasar pantauan, pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi Kalimantan Tengah itu dijaga aparat keamanan dengan ketat.

Tak hanya di arena pleno, penjagaan juga dilakukan di sekitar hotel. Selain aparat bersenjata lengkap, sejumlah mobil barakuda juga disiagakan. Bahkan setiap orang yang mau memasuki ruang pleno harus melewati pemeriksaan badan dan barang bawaan.
 
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
PPD Jayapura Utara belum selesai rekapitulasi suara Sebelumnya

PPD Jayapura Utara belum selesai rekapitulasi suara

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024 Selanjutnya

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024