Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Pengamat Politik Provinsi Kepulauan Riau, Endri Sanopaka, menilai masih banyak masyarakat yang tidak memahami tugas pokok dan fungsi legislatif.
Endri mengatakan, masyarakat harus mengetahui bahwa tugas pokok dan fungsi legislatif ialah membuat peraturan perundang-undangan dan pengawasan.
"Bukan bagi-bagi uang maupun bantuan," kata Endri, di Tanjungpinang, Sabtu (13/4).
Lanjut Endri, fungsi anggaran atau budgeting memang ada di dalam tubuh legislatif, namun tugas mereka hanya mengawasi anggaran eksekutif agar penyalurannya tepat sasaran.
Selain itu, Endri juga meminta masyarakat tidak percaya dengan kampanye legislatif yang dibumbui dengan janji-janji politik, seperti akan membangun lampu penerangan, jalan paving blok, maupun bantuan UKM.
"Membangun itu tugas eksekutif, bukan legislatif. Mereka hanya menyampaikan aspirasi," ucapnya.
Ketua Sekolah Tinggi Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang itu juga menyoroti legislatif yang kerap melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan.
Hal itu, menurutnya, menyimpang dari tugas pokok dan fungsi legislatif. Karena sesuai kewenangan yang dimiliki, mereka berhak memanggil setiap orang ke lembaganya.
"Kalau sidak itu pasti ada tujuan lain. Ini jelas-jelas salah, tapi sampai sekarang didiamkan saja," ucapnya.
Dia turut mengimbau masyarakat supaya tidak beranggapan bahwa memilih calon legislatif (caleg) adalah memilih pemimpin.
Hal itu karena caleg tidak bisa dikatakan sebagai seorang figur pemimpin. Mereka hanya mewakili suara rakyat dan seharusnya rakyatlah yang berkuasa.
"Kalau rakyat yang berkuasa pasti tidak ada caleg maupun masyarakat yang terlibat suap atau politik uang," ungkapnya.
Oleh karena itu, Endri meminta masyarakat memilih caleg yang berkompeten sebagai wakil rakyat di kursi legislatif pada Pemilu 17 April 2019.
"Pilih orang-orang yang berintegritas, amanah, berpikiran maju serta mewakili aspirasi masyarakat. Begitu pula dalam memilih calon presiden dan wakil presiden RI," tuturnya.
Baca juga: Pengamat bagikan tips memilih calon anggota legislatif
Baca juga: KPK: kepatuhan penyampaian LHKPN 74,39 persen, terendah di legislatif
Endri mengatakan, masyarakat harus mengetahui bahwa tugas pokok dan fungsi legislatif ialah membuat peraturan perundang-undangan dan pengawasan.
"Bukan bagi-bagi uang maupun bantuan," kata Endri, di Tanjungpinang, Sabtu (13/4).
Lanjut Endri, fungsi anggaran atau budgeting memang ada di dalam tubuh legislatif, namun tugas mereka hanya mengawasi anggaran eksekutif agar penyalurannya tepat sasaran.
Selain itu, Endri juga meminta masyarakat tidak percaya dengan kampanye legislatif yang dibumbui dengan janji-janji politik, seperti akan membangun lampu penerangan, jalan paving blok, maupun bantuan UKM.
"Membangun itu tugas eksekutif, bukan legislatif. Mereka hanya menyampaikan aspirasi," ucapnya.
Ketua Sekolah Tinggi Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang itu juga menyoroti legislatif yang kerap melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan.
Hal itu, menurutnya, menyimpang dari tugas pokok dan fungsi legislatif. Karena sesuai kewenangan yang dimiliki, mereka berhak memanggil setiap orang ke lembaganya.
"Kalau sidak itu pasti ada tujuan lain. Ini jelas-jelas salah, tapi sampai sekarang didiamkan saja," ucapnya.
Dia turut mengimbau masyarakat supaya tidak beranggapan bahwa memilih calon legislatif (caleg) adalah memilih pemimpin.
Hal itu karena caleg tidak bisa dikatakan sebagai seorang figur pemimpin. Mereka hanya mewakili suara rakyat dan seharusnya rakyatlah yang berkuasa.
"Kalau rakyat yang berkuasa pasti tidak ada caleg maupun masyarakat yang terlibat suap atau politik uang," ungkapnya.
Oleh karena itu, Endri meminta masyarakat memilih caleg yang berkompeten sebagai wakil rakyat di kursi legislatif pada Pemilu 17 April 2019.
"Pilih orang-orang yang berintegritas, amanah, berpikiran maju serta mewakili aspirasi masyarakat. Begitu pula dalam memilih calon presiden dan wakil presiden RI," tuturnya.
Baca juga: Pengamat bagikan tips memilih calon anggota legislatif
Baca juga: KPK: kepatuhan penyampaian LHKPN 74,39 persen, terendah di legislatif
Pewarta: Ogen
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019