Kami akan memeriksa dan menilai apakah pertanggungjawaban sudah sesuai dengan perundang-undangan yaitu mengacu pada empat kriteria diantaranya tepat rekening, tepat jumlah yang diterima, tepat pertanggungjawaban, dan tepat prioritas."Sleman (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta mulai melakukan pemeriksaan keuangan bantuan untuk partai politik (parpol) di Kabupaten Sleman.
Pembukaan pemeriksaan tersebut dimulai dengan penyerahan surat tugas pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan DIY kepada Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun di Ruang Praja 2 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Selasa.
Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun menyampaikan bahwa terdapat sembilan parpol yang telah mendapatan bantuan keuangan di Kabupate Sleman.
"Pemerintah Kabupaten Sleman juga melakukan berbagai upaya untuk melakukan bimbingan teknis terkait pengelolaan dana parpol agar sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Menurut dia, di Kabupaten Sleman laporan pertanggungjawaban terkait batuan keuangan parpol telah diselesaikan pertanggal 31 Januari dimana hal tersebut mengacu kepada peraturan yang mengharuskan masing-masng parpol yang menerima bantuan tersebut untuk menyerahkan laporan satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Parpol di Kabupaten Sleman sudah menyelesaikan laporan per 31 Januari. Saat ini laporan sudah ada dan akan kami serahkan kepada BPK," katanya.
Kepala Sub Auditorat BPK DIY Nur Miftahul Lail yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kabupaten Sleman.
Dirinya mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim tim yang berisikan tiga anggota untuk melakukan pemeriksaan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol di Kabupaten Sleman.
"Kami akan memeriksa dan menilai apakah pertanggungjawaban sudah sesuai dengan perundang-undangan yaitu mengacu pada empat kriteria diantaranya tepat rekening, tepat jumlah yang diterima, tepat pertanggungjawaban, dan tepat prioritas," katanya.
Adapun prosedur pemeriksaan tersebut dijelaskan melingkupi wawancara, dokumentasi dengan tenggat waktu selama delapan hari terhitung mulai Selasa (12/3) sampai dengan 21 Maret 2019.
"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam dua tahapan masing-masing tahapan dalam waktu empat hari," katanya.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019