Bawaslu Jateng rekomendasikan sanksi 16 aparatur desa

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ilustrasi - Logo Bawaslu.(ANTARA)
Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan pemberian sanksi bagi 16 aparatur desa karena dinilai tidak netral terkait dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi itu kepada pihak berwenang dalam hal ini bupati/wali kota maupun camat selaku pejabat pembina kepala desa/perangkat desa di daerah masing-masing," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin, di Semarang, Minggu.

Ia menyebutkan kepala desa atau perangkat desa yang direkomendasi mendapat sanksi berdasarkan surat dari Bawaslu Jateng itu, tersebar di sembilan kabupaten/kota di Jateng.

Menurut dia, berbagai pelanggaran netralitas pemilu yang dilakukan oleh aparatur desa tersebut terjadi sejak dimulai masa kampanye atau mulai 23 September 2018 hingga akhir Februari 2019.

"Modus kasus keterlibatan kepala desa/perangkat desa dalam Pemilu 2019 juga berbagai macam," ujarnya pula.

Dia memerinci di Kabupaten Boyolali, seorang perangkat desa mengunggah foto bersama dengan salah satu calon presiden di dinding akun "facebook" pribadinya dan kemudian membagikan foto itu di grup "WhatsApps".

Di Kabupaten Klaten ada seorang kepala desa yang memposting dukungan untuk salah satu calon anggota legislatif, dan setelah ditelusuri, caleg tersebut merupakan istri sang kepala desa.

Di Kabupaten Magelang, seorang kepala desa berfoto bersama dengan salah satu calon wakil presiden sambil menunjukkan simbol tangan sebagai tanda dukungan.

Kemudian di kabupaten yang sama, ada seorang perangkat desa yang ikut aktif dalam acara kampanye.

Kegiatan serupa yang dilakukan kepala desa juga terjadi di Kabupaten Pekalongan, sedangkan di Kabupaten Sukoharjo ada seorang perangkat desa yang sudah diberi sanksi peringatan tertulis dan pembinaan karena terlibat dalam acara sosialisasi seorang caleg.

Ketidaknetralan kepala desa/perangkat desa juga terjadi di Kabupaten Banjarnegara dan Purbalingga.

Rofiuddin mengungkapkan pihak-pihak yang menerima surat rekomendasi pemberian sanksi itu rata-rata sudah menindaklanjutinya.

"Kepala desa/perangkat desa di atas sebenarnya sudah diproses untuk diusut pidana pemilunya. Sentra penegakan hukum terpadu di masing-masing kabupaten/kota sudah melakukan proses penanganan," ujarnya lagi.

Kendati demikian, lanjut dia, proses itu dihentikan karena bukti kurang atau karena unsur pasal pidana tidak terpenuhi, sehingga Bawaslu di kabupaten/kota merekomendasikan sanksi pelanggaran perundang-undangan lainnya dan meneruskan ke pihak yang berwenang.

"Dari berbagai kasus ketidaknetralan kepala desa di Jateng ada dua kepala desa yang sudah diproses hukum pidana, yakni di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemalang," katanya pula.

Di Kabupaten Tegal, seorang kepala desa bernama Sunitah melakukan tindakan menguntungkan peserta pemilu, sehingga melanggar pasal 490 juncto pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017.

Sunitah divonis PN Tegal pada 29 Januari 2019 berupa pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, ada proses banding tapi Pengadilan Tinggi menguatkan putusan tingkat pertama.

 
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Panitia Pemilihan Kuala Lumpur lantik 2.491 KPPSLN Sebelumnya

Panitia Pemilihan Kuala Lumpur lantik 2.491 KPPSLN

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024 Selanjutnya

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024