Terlihat bahwa hakim tidak membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar.Kupang (ANTARA) - Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memosisikan diri sebagai hakim yang independen tanpa terjebak oleh emosi publik dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Keputusan MK yang menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Paslon 01 dan Paslon 03 sudah benar dan sesuai dengan koridor hukum. Hakim MK telah memosisikan diri sebagai hakim yang independen tanpa terjebak oleh emosi publik," kata Ahmad Atang di Kupang, Rabu, terkait dengan sengketa Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi pada hari Senin,(22/4) memutus dua perkara sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Menurut Atang, independensi hakim konstitusi ini ditunjukkan dengan kepiawaian para hakim konstitusi dalam membangun argumentasi hukum yang berbasis fakta, bukan asumsi dalam pengambilan keputusan.
"Artinya, terlihat bahwa hakim tidak membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar," kata Ahmad Atang.
Dengan keputusan MK ini, kata dia, tidak ada langkah hukum lain karena ini merupakan keputusan final dan mengikat.
Dengan demikian, Paslon 02 Prabowo-Gibran sebagaimana keputusan KPU telah ditetapkan sebagai pemenang dan jadwal pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada tanggal 20 Oktober 2024.
Atang meminta semua pihak menerima keputusan ini sebagai pilihan rakyat. Oleh karena itu, segala perbedaan dan rivalitas yang muncul sejak proses politik berlangsung harus disudahi.
Ia berharap masyarakat dapat memberi dukungan terhadap Prabowo-Gibran dalam memimpin pemerintahan 5 tahun ke depan.
Baca juga: Polda Metro Jaya kerahkan 4.051 personel di Kantor KPU RI
Baca juga: AHY: Partai Demokrat terima putusan PHPU MK dengan rasa syukur
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024