KPU: Dalil lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu tidak berdasar

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya/aa.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan bahwa dalil Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) perihal lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan merupakan dalil yang lemah dan tidak berdasar.

KPU RI melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis, mengatakan anggota KPU RI periode 2022–2027 telah dipilih melalui proses seleksi yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel.

Selain itu, seleksi anggota KPU RI juga diyakini telah melalui prinsip check and balances.

"Kewenangan untuk menentukan siapa calon anggota KPU terpilih tidak hanya berada di tangan presiden, melainkan juga di tangan DPR. Artinya, jika yang dipersoalkan adalah netralitas calon anggota KPU maka hal itu sudah dijamin oleh presiden dan juga DPR melalui mekanisme saling mengawasi," kata Hifdzil.

Baca juga: KPU pertanyakan AMIN baru layangkan keberatan soal Gibran

Dia juga menyebut setelah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027 diterbitkan hingga terpilihnya anggota KPU, tidak ada gugatan hukum apa pun terhadap Keppres tersebut.

"Hal ini menunjukkan bahwa Keppres a quo telah sah berlaku," ujar Hifdzil.

Dalam hal kubu Anies-Muhaimin turut mendalilkan tidak netralnya calon anggota KPU terpilih dengan menghubungkannya pada proses verifikasi partai politik, KPU juga menangkisnya.

KPU menyebut proses tahapan verifikasi partai politik telah diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Segala sengketa yang terjadi dalam proses verifikasi partai politik juga telah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Bahwa putusan Bawaslu dan PTUN terhadap verifikasi partai politik menunjukkan akuntabilitas pelaksanaan verifikasi partai politik dapat dipertanggungjawabkan dan ditindaklanjuti jika terdapat kesalahan teknis," kata Hifdzil.

"Hal ini juga membantah tuduhan pemohon bahwa independensi penyelenggara pemilu telah lumpuh karena adanya intervensi kekuasaan," imbuhnya.

Baca juga: Kuasa Hukum KPU RI sebut informasi terkait Alibaba Cloud sensitif

Timnas AMIN dalam permohonannya mendalilkan bahwa terdapat lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan. Dalil tersebut termaktub dalam dokumen permohonan Anies-Muhaimin halaman 35–50.

Pada Kamis ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres 2024.

Terdapat dua perkara yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calo  nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca juga: Timnas AMIN duga terdapat kecurangan yang dilakukan Prabowo-Gibran
Baca juga: Timnas AMIN minta pemungutan suara ulang dalam gugatan PHPU
Pewarta:
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Polda Metro Jaya beberkan alasan menghentikan kasus Aiman Witjaksono Sebelumnya

Polda Metro Jaya beberkan alasan menghentikan kasus Aiman Witjaksono

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024 Selanjutnya

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024