Jayapura (ANTARA) - Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengakui ada 31 TPS di Papua yang direkomendasikan untuk melaksanakan pemungutan suara susulan (PPS), pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PPL).
"Memang benar saat ini Bawaslu di kabupaten dan kota telah mengeluarkan rekomendasi terhadap 31 TPS untuk melaksanakan PPS, PPU dan PPL," kata Steve Dumbon kepada ANTARA di Jayapura, Selasa.
Dikatakan, ke 31 TPS yang akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu itu terdapat di Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya , Biak Numfor dan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Walaupun demikian, pihaknya masih memprediksi jumlah tersebut akan bertambah karena masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu.
Alasan pemberian rekomendasi oleh Bawaslu itu bervariasi, misalnya untuk PSU ada yang ditemukan pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Selain itu, juga ada TPS yang melakukan pemilihan sesuai kesepakatan seperti halnya sistem noken, padahal Papua tidak memberlakukannya.
"Karena temuan itulah kemudian Bawaslu mengeluarkan rekomendasi," kata Ketua KPU Papua itu.
Ia mengakui, dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu maka saat ini KPU yang akan melaksanakannya melakukan pendataan terkait kebutuhan surat suara beserta logistik lainnya.
"Berbagai kesiapan kini dilakukan mengingat KPU hanya memiliki waktu 10 hari setelah pencoblosan untuk melaksanakannya," kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon.
"Memang benar saat ini Bawaslu di kabupaten dan kota telah mengeluarkan rekomendasi terhadap 31 TPS untuk melaksanakan PPS, PPU dan PPL," kata Steve Dumbon kepada ANTARA di Jayapura, Selasa.
Dikatakan, ke 31 TPS yang akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu itu terdapat di Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya , Biak Numfor dan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Walaupun demikian, pihaknya masih memprediksi jumlah tersebut akan bertambah karena masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu.
Alasan pemberian rekomendasi oleh Bawaslu itu bervariasi, misalnya untuk PSU ada yang ditemukan pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Selain itu, juga ada TPS yang melakukan pemilihan sesuai kesepakatan seperti halnya sistem noken, padahal Papua tidak memberlakukannya.
"Karena temuan itulah kemudian Bawaslu mengeluarkan rekomendasi," kata Ketua KPU Papua itu.
Ia mengakui, dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu maka saat ini KPU yang akan melaksanakannya melakukan pendataan terkait kebutuhan surat suara beserta logistik lainnya.
"Berbagai kesiapan kini dilakukan mengingat KPU hanya memiliki waktu 10 hari setelah pencoblosan untuk melaksanakannya," kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024