Bawaslu Kulon Progo-DIY temukan dugaan pelanggaran etik petugas KPPS

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto. (ANTARA/Sutarmi)
Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di salah satu TPS di Kapanewon Kalibawang.

"Terkait temuan dugaan pelanggaran kode etik tersebut, Bawaslu meminta kepada KPU Kulon Progo untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Senin.

Ia mengatakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu petugas KPPS tersebut ditemukan saat pihaknya melakukan pengawasan event harlah salah satu partai politik di Stadion Cangkring Wates, 3 Februari lalu.

"Waktu itu kami terjun langsung, tim lengkap, mengawasi kampanye Harlah salah satu Parpol. Bahkan Ketua Bawaslu DIY membersamai kami. Kami berjumpa yang bersangkutan di stadion Cangkring mengenakan pakaian lengkap laskar salah satu sayap parpol," katanya.

Sebelum jajaran Bawaslu bertemu dengan yang bersangkutan di Stadion Cangkring, jajaran Panwascam juga melihat yang bersangkutan di titik keberangkatan di wilayah Kalibawang bersama rombongan yang akan menuju ke Stadion Cangkring. "Ternyata diketahui, yang bersangkutan menjadi koordinator lapangan (korlap) laskar salah satu sayap Parpol yang akan berangkat ke Cangkring," tambahnya.

Terkait kejadian tersebut, Marwanto menyampaikan jajarannya telah melakukan kajian dan mengumpulkan bukti-bukti. Kajian yang didukung bukti-bukti menunjukkan bahwa yang bersangkutan patut diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu, dalam hal ini petugas KPPS.

Hasil kajian yang kami lakukan menunjukkan saudara R, salah satu petugas KPPS di Kapanewon Kalibawang, melanggar ketentuan Pasal 8 huruf e, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017, bahwa sebagai penyelenggara pemilu seharusnya tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta pemilu tertentu.

“Surat rekomendasi sudah kami sampaikan ke KPU Kulon Progo kemarin (Minggu, 11 Februari). Pelanggaran kode etik memang menjadi ranah DKPP untuk menangani, namun karena ini menyangkut netralitas penyelenggara pemilu yang sebentar lagi bertugas di hari coblosan, kami harapkan KPU bisa bertindak cepat, agar nanti tidak ada persoalan pada saat pemungutan dan penghitungan suara," katanya.
 
Pewarta:
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Diduga salah prosedur KPU Makassar tarik logistik dari pulau Sebelumnya

Diduga salah prosedur KPU Makassar tarik logistik dari pulau

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024 Selanjutnya

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024