Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat memfokuskan pengawasan pada logistik pemilu dan alat peraga kampanye (APK) di wilayah tersebut.
"Kami mengawasi tahapan kampanye, tidak hanya mengawasi calon tapi ada logistik juga. Karena logistik ini kan nanti yang berkaitan dengan suara," ungkap Kepala Divisi Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Akhi Rianoto saat ditemui di Jakarta pada Jumat.
Surat suara yang ada di gudang penyimpanan menjadi fokus pengawasan. "Apakah betul suara itu hasilnya sama dengan DPT yang ada di Jakarta Barat? Apakah tintanya itu berlebih atau kurang? Itu pertama," katanya.
Yang kedua, kata Akhi, berkaitan dengan penertiban APK. "Apakah teman-teman di peserta pemilu itu nanti sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan KPU atau bukan, itu nanti kita tertibkan," ungkap Akhi.
Baca juga: Bawaslu pantau media sosial ASN untuk cegah kampanye politik
Dalam pengawasan tersebut, pihaknya memilih langkah preventif untuk mencegah pelanggaran yang lebih jauh.
"Sejauh ini per tanggal 28 November itu, mulai kampanye di hari pertama, sebenarnya ada terduga untuk pelanggaran," katanya.
Namun Bawasu mengutamakan langkah preventif. "Sebelum dugaan itu menjadi suatu pelanggaran, teman-teman pengawas di lapangan itu sudah melakukan pencegahan," kata Akhi.
Akhi mengatakan, pihaknya awalnya memberikan imbauan. Kemudian jika imbauan tidak dipindahkan, maka pelanggaran bersangkutan akan diproses.
Baca juga: Bawaslu Jakbar perkuat integritas petugas pengawas Pemilu 2024
"Contohnya untuk pelanggaran APK, kalau sudah kita imbau, tapi itu masih dilaksanakan, nanti si peserta ini bisa kita proses di dalam dugaan pelanggaran itu," kata Akhi.
Pada Kamis (30/11), pihaknya bersama Dinas Perhubungan telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan APK.
"Nanti ketika itu kita sepakat untuk membuat SOP (standar operasional prosedur), mana saja nanti yang kita akan tertibkan ketika masyarakat kampanye," ujar Akhi.
Akhi mengatakan, bulan depan SOP tersebut mulai diterapkan. "Kemungkinan bulan depan kita sudah bisa menerapkan SOP itu berkaitan dengan tiang listrik, rumah warga," katanya.
Baca juga: Bawaslu Jakbar ajak warga berperan aktif awasi Pemilu 2024
Dia mengatakan, pemasangan APK di rumah warga sebenarnya dilarang apabila tak izin pemilik rumah. "Itu kan sebenarnya kalau rumah warga yang tidak sesuai izin pemilik rumah, kan itu juga dilarang karena itu mengganggu pemiliknya sendiri," kata Akhi.
Bawaslu Jakarta Barat (Jakbar) telah menemukan lebih dari 200 alat peraga yang melanggar ketentuan kampanye, yakni dipasang tidak pada waktu dan tempatnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf menyebutkan, sejumlah pelanggaran pemasangan alat peraga tersebut merupakan temuan di delapan kecamatan sejak pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023.
"Sekitar 200-an pelanggaran APK itu kita temukan dalam pemetaan sejak penetapan daftar calon tetap ya, 4 November (2023) kemarin," kata Rouf saat dihubungi di Jakarta pada Kamis (14/11).
Baca juga: KPU Jaksel: Tuduhan pelapor soal DPT fiktif tidak jelas
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023