(Antara)-Kementerian Hukum dan HAM saat ini sedang membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur mantan koruptor dilarang maju dalam Pemilu Legislatif. Dalam aturan tersebut, akan ada beberapa penyesuaian dan diharapkan tidak bertolak belakang dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta tidak bertabrakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright © ANTARA 2018