DPRD Ambon sudah ketok palu, Perda Kawasan Tanpa Rokok mulai berlaku

ANTARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon telah melakukan ketok palu dan menetapkan berlakunya Peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Ambon. Salah satu hal penting yang mendorong berlakunya Perda KTR ini adalah untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok serta menciptakan lingkungan bersih dan sehat. (Alfian Sanusi/Denno Ramdha Asmara/Rinto A Navis)

Copyright © ANTARA 2026