ANTARA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Utara menyita barang bukti selundupan impor ilegal, pelanggaran cukai, juga narkoba senilai sekitar 3,8 miliar rupiah, Kamis (5/12). Sebanyak 1.429 kasus pelanggaran diungkap dan digagalkan, mulai dari ekspor dan impor kosmetik sampai elektronik, hingga kasus narkoba yang totalnya melibatkan 115 kilo gram. (Muhammad Valery Siregar/Yovita Amalia/Nanien Yuniar)
Copyright © ANTARA 2024