ANTARA - Pemerintah Kota Yogyakarta sejak tahun 2022 aktif memberikan bantuan bagi masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan hukum, dengan alokasi anggaran sebesar Rp264 juta per tahun. Sejak dilaksanakan pada tahun 2022 hingga kini, Pemkot Yogyakarta telah menyelesaikan 59 perkara pidana, 42 perkara perdata dan menyelenggarakan 63 kegiatan penyuluhan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Kini, Pemkot Yogyakarta aktif melakukan kegiatan penyuluhan bagi warga tidak mampu yang ternyata masih awam hukum dan belum banyak yang mengetahui keberadaan program bantuan hukum gratis ini. (Suci Nurhaliza/Aloysius Puspandono/Anggah, Erlangga Bregas Prakoso, Ibnu Zaki/Sandy Arizona/Feny Aprianti)
Copyright © ANTARA 2024