ANTARA - Eks Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda menjalani sidang perdana dugaan kasus korupsi pengangkutan batu bara PT SMS, Senin (29/1). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang.(Winda Tri Agustina/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2024