ANTARA - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) kembali memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Diskon PBB yang diberikan pada tahun 2021 sebesar 40 persen dari nominal ketetapan berlaku bagi semua wajib pajak. (Firman Eko Handy/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2021