ANTARA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua berinisial AA sebagai tersangka, karena terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pemungutan suara ulang Kabupaten Tolikara tahun 2017. Tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6 miliar. (Laksa Mahendra/Sandi Arizona/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2020