ANTARA - Sejumlah warga negara asing (WNA) yang kasus pidananya berakhir di Indonesia belum dapat dipulangkan ke negaranya masing-masing. Mereka, seperti diungkapkan Kepala Kanwilkumham Bali Jamaruli Manihuruk , Selasa (26/5), baru bisa dideportasi setelah masa pandemi COVID-19 berakhir. (Pande Yudha/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2020