ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat permintaan pencegahan terhadap Harun Masiku kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Surat tersebut bertujuan memonitor keberadaan tersangka kasus suap komisioner KPU tersebut dari upaya keluar dan masuk wilayah Republik Indonesia. (Fadzar Ilham Pangestu/Andi Bagasela/Edwar Mukti Laksana)
Copyright © ANTARA 2020