Pendaftaran uji materi UU Pemilu

Mantan Wakil Menkum HAM, Denny Indrayana (kedua kiri) bersama penelitii utama NETGRIT, Hadar Nafis Gumay (kiri) dan Direktur PERLUDEM, Titi Anggraini (kedua kanan) mendaftarkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama yang terkait dengan syarat prosedur administratif di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/3/2019). Pendaftaran uji materi itu dilakukan untuk menyelamatkan potensi hilangnya jutaan suara rakyat pemilih karena persoalan-persoalan prosedur administratif yang ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Copyright © ANTARA 2019