Kasus perdagangan kullt harimau

Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menunjukan barang bukti kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) saat gelar kasus perdagangan kulit satwa dilindungi, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Kamis (31/1/2019). Polda Sumut berhasil menggagalkan perdagangan kulit satwa dilindungi dari seorang tersangka dengan barang bukti satu kulit Harimau Sumatera utuh dan satu kulit Macan Dahan (Neofelis nebulosa) utuh. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/hp.

Copyright © ANTARA 2019