Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menunjukan barang bukti kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) saat gelar kasus perdagangan kulit satwa dilindungi, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Kamis (31/1/2019). Polda Sumut berhasil menggagalkan perdagangan kulit satwa dilindungi dari seorang tersangka dengan barang bukti satu kulit Harimau Sumatera utuh dan satu kulit Macan Dahan (Neofelis nebulosa) utuh. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/hp.
Copyright © ANTARA 2019