Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2018). Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, oleh majelis hakim. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww
Copyright © ANTARA 2018