Pemusnahan daging anjing

Pemusnahan daging anjing

Pemusnahan daging anjing

Kepala Stasiun Karantina Pertanian Ambon Jumrin (kanan) menunjukkan sampel daging anjing beku ilegal saat pemusnahan di kantor Stasiun Karantina Pertanian Ambon, Maluku, Senin (2/7/2018). Sebanyak 500 kg daging anjing beku yang tidak dilengkapi dokumen pemasukan/sertifikat karantina, yang dipasok dari Makassar, Sulawesi Selatan menggunakan kapal laut, dimusnahkan karena melanggar Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan. (ANTARA /izaac mulyawan)

Copyright © ANTARA 2018