Protes Keluarga Korban Pembunuhan
Sejumlah kerabat, anggota keluarga dan teman sekolah Siti Marhatusolihat, korban pembunuhan dan perkosaan, berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (11/1/2018). Mereka memprotes tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) hukuman 7 tahun untuk ER pelaku utama pembunuhan dan perkosaan terhadap anak dibawah umur itu karena dinilai tidak sesuai prinsip perlindungan anak yang dimaksud Undang-undang no.35 tahun 2014 dan akan menyebabkan semakin banyak anak tidak terlindungi bila pelaku kriminal sadis hanya dijatuhi hukuman ringan. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Copyright © ANTARA 2018