MK putuskan anggota Polri aktif harus mundur saat menjabat di luar kepolisian

Pemohon Syamsul Jahidin (kedua kiri) mengacungkan jempol saat sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materi terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

Copyright © ANTARA 2025