Terdakwa Putri Candrawathi mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa Putri Candrawathi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Copyright © ANTARA 2022