Mahkamah Konstitusi tolak permohonan penggunaan ganja untuk medis

Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan permohonan pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Copyright © ANTARA 2022